Polisi Amankan 7 Ton Kayu Ilegal
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:10 WIB
Dibantu oleh Satuan Polantas dan Satuan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), maka kayu dan dua unit truck sebagai barang bukti, telah diamankan ke Markas kepolisian Resort Aceh Utara. (bir)
Baca Juga:
LHOKSUKON--Aparat kepolisian Polres Aceh Utara mengamankan tujuh ton kayu diduga illegal. Barang bukti itu disita dari dua unit truck yang terjungkal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB