Polisi Amankan Kapal Bermuatan 3.500 Botol Miras dan Rokok Ilegal
jpnn.com - KUALAKAMPAR - Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3.500 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa dokumen resmi, Minggu (4/9) sore di perairan Desa Penyalai kecamatan Kuala Kampar, Riau.
Selain miras, Polisi juga mengamankan sebanyak 15 tim rokok ilegal merk Luffman. Hanya saja, ribuan botol miras dan ratusan bungkus rokok yang diangkut menggunakan sebuah kapal motor ini, ditemukan petugas tanpa awak kapal. Diduga para ABK telah melarikan diri sebelum polisi menemukan kapal tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelalawan mengatakan penemuan ribuan botol miras dan rokok ilegal ini ketika personel Polsek Kuala Kampar patroli di sungai Kampar, Kuala Kampar, Minggu (4/9) sore.
Sore itu petugas melihat sebuah kapal motor bersandar tanpa awak dan nahkoda kapal. "Karena penasaran, anggota melakukan pengecekan dan menemukan miras dan rokol ilegal. Kapal itu sudah ditinggal kosong oleh ABK,” paparnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (6/9).
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti ke Polres Pelalawan.(amn/ray/jpnn)
KUALAKAMPAR - Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3.500 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa dokumen resmi, Minggu (4/9) sore di perairan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas