Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan

Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan
Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada awal Januari 2024 lalu. Foto: Polres Jakut

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tan/jpnn)


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pengungkapan kasus ini di waktu yang berdekatan, dengan lokasi yang sama.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News