Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan
Kamis, 25 Januari 2024 – 18:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada awal Januari 2024 lalu. Foto: Polres Jakut
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tan/jpnn)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pengungkapan kasus ini di waktu yang berdekatan, dengan lokasi yang sama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau