Polisi Amankan Truk Pembawa 2,8 Ton Ganja
Rabu, 15 Februari 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Upaya pemberantasan ladang ganja di Aceh yang selama ini dilakukan ternyata belum sepenuhnya berhasil. Buktinya, masih saja ada pihak yang mencoba membawa keluar ganja hasil panenan di wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Pagi tadi, polisi menahan sebuah truk pengangkut karung berisi ganja. ‘’Ada 56 karung ganja atau sekitar 2,8 ton,’’ tegas Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Sud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Rabu (15/2).
Saud menjelaskan, truk bernomor polisi BK 8395 OQ ini ditangkap sekitar pukul 07:50 Wib di Gampong Alue , Buket Sukon, Aceh Utara. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Lalu-lintas yang mencurigai muatan truk tujuan Lampung itu. ‘’Dari keterangan sopir, pemiliknya H 24 tahun,’’ imbuhnya.
Pemilik barang haram ini disebut berasal dari Sangkaran Bakti, Way Kanan Lampung Utara. Sementara sopir berinisal A (48) tahun juga warga daerah yang sama dengan H.
JAKARTA - Upaya pemberantasan ladang ganja di Aceh yang selama ini dilakukan ternyata belum sepenuhnya berhasil. Buktinya, masih saja ada pihak
BERITA TERKAIT
- 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?
- Bawa Diplomasi Budaya di Lawatan Prabowo, Fadli Zon Teken Kesepakatan dengan Menteri Kebudayaan India
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Cucun Syamsurijal Apresiasi Peran Besar Kiai Cerdaskan Bangsa Lewat Pesantren
- Kementerian Hukum Sahkan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
- Catatan 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Imparsial Minta Polri Berbenah di Sektor Pelayanan