Polisi Ancam Pidana 5 Tahun Bagi Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tak sembarang menyebarkan kabar hoaks serta ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Terlebih di saat pandemi COVID-19 seperti saat ini, karena bisa membuat gaduh masyarakat.
"Saya minta bantuan kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di medsos, hoaks serta ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan ke polisi, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (29/6).
Yusri menerangkan, saat ini banyak bermunculan postingan di sosial media, yang menyebarkan informasi tidak benar.
Selain informasi hoaks, postingan berupa ujaran kebencian yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.
Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskredit sebuah perusahaan, dengan memanfaatkan keluguan konsumen atau pengguna jasa perusahaan tersebut.
Yusri menegaskan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap untuk menghadapi situasi apapun.
"TNI-Polri dan Pemda bersama seluruh masyarakat siap untuk menghadapi segala macam kondisi apapun. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukukan di atas lima tahun penjara," beber Yusri.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tak sembarang menyebarkan kabar hoaks serta ujaran kebencian di media sosial.
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani