Polisi Ancam Pidana 5 Tahun Bagi Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos
Sementara itu, Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Anwar Rahman mengatakan, tingginya penggunaan sosial media oleh masyarakat sayangnya tidak diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar dalam menyampaikan pendapat di medsos.
Pengguna medsos masih banyak yang belum dapat membedakan antara menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian. Kritik sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya.
Kritik, dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya. Secara umum kritik menunjukan dimana letak kesalahannya dan bagaimana solusinya. Namun, saat ini, banyak ditemui, postingan yang lebih mengarah pada ujaran kebencian dan mendiskreditkan pihak tertentu.
“Kritik berbeda dengan hujatan, fitnah, ujaran kebencian dan penghinaan. Fitnah dan ujaran kebencian biasanya dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Bahkan tidak sopan dan tidak bijaksana serta tidak bertujuan memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang,” ucap Anwar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tak sembarang menyebarkan kabar hoaks serta ujaran kebencian di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan