Polisi Ancam Pidana 5 Tahun Bagi Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

Sementara itu, Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Anwar Rahman mengatakan, tingginya penggunaan sosial media oleh masyarakat sayangnya tidak diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar dalam menyampaikan pendapat di medsos.
Pengguna medsos masih banyak yang belum dapat membedakan antara menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian. Kritik sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya.
Kritik, dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya. Secara umum kritik menunjukan dimana letak kesalahannya dan bagaimana solusinya. Namun, saat ini, banyak ditemui, postingan yang lebih mengarah pada ujaran kebencian dan mendiskreditkan pihak tertentu.
“Kritik berbeda dengan hujatan, fitnah, ujaran kebencian dan penghinaan. Fitnah dan ujaran kebencian biasanya dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Bahkan tidak sopan dan tidak bijaksana serta tidak bertujuan memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang,” ucap Anwar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk lebih bijak dan tak sembarang menyebarkan kabar hoaks serta ujaran kebencian di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani