Polisi Anggap Testimoni Gayus Bukan Alat Bukti
Jumat, 21 Januari 2011 – 19:48 WIB
JAKARTA -- Kepolisian menilai, testimoni Gayus Tambunan yang disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/1), bukanlah alat bukti. Alasannya, pengakuan Gayus disampaikan di luar persidangan. Dengan dalih tersebut, kepolisian menyatakan belum bisa mengembangkan materi yang disampaikan Gayus itu. Nantinya, polisi akan menggunakan keterangan Gayus tersebut jika memiliki relevansi dengan kasus-kasus Gayus yang kini tengah ditangani polisi. Dimana saat ini polisi masih menangani dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Gayus. Ada juga dugaan suap yang diberikan Gayus kepada penjaga rutan dan pemalsuan dokumen keimigrasian.
"Secara yuridis akan baik sebagai alat bukti jika disampaikan di depan persidangan,'' ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1) siang.
Dijelaskan seandainya keterangan itu disampaikan di depan persidangan, maka akan dapat dijadikan bahan keterangan untuk penyidikan. Namun demikian keterangan itu tetap dijadikan catatan oleh polisi sebagai keterangan pelengkap serangkaian kasus Gayus yang kini tengah ditangani polri.'' Polisi tetap menjadikan sebagai catatan,'' tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kepolisian menilai, testimoni Gayus Tambunan yang disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/1), bukanlah
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Wamen Viva Yoga: Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru