Polisi Anggap Testimoni Gayus Bukan Alat Bukti
Jumat, 21 Januari 2011 – 19:48 WIB
JAKARTA -- Kepolisian menilai, testimoni Gayus Tambunan yang disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/1), bukanlah alat bukti. Alasannya, pengakuan Gayus disampaikan di luar persidangan. Dengan dalih tersebut, kepolisian menyatakan belum bisa mengembangkan materi yang disampaikan Gayus itu. Nantinya, polisi akan menggunakan keterangan Gayus tersebut jika memiliki relevansi dengan kasus-kasus Gayus yang kini tengah ditangani polisi. Dimana saat ini polisi masih menangani dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Gayus. Ada juga dugaan suap yang diberikan Gayus kepada penjaga rutan dan pemalsuan dokumen keimigrasian.
"Secara yuridis akan baik sebagai alat bukti jika disampaikan di depan persidangan,'' ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1) siang.
Dijelaskan seandainya keterangan itu disampaikan di depan persidangan, maka akan dapat dijadikan bahan keterangan untuk penyidikan. Namun demikian keterangan itu tetap dijadikan catatan oleh polisi sebagai keterangan pelengkap serangkaian kasus Gayus yang kini tengah ditangani polri.'' Polisi tetap menjadikan sebagai catatan,'' tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kepolisian menilai, testimoni Gayus Tambunan yang disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/1), bukanlah
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus