Polisi Anggap Testimoni Gayus Bukan Alat Bukti
Jumat, 21 Januari 2011 – 19:48 WIB

Polisi Anggap Testimoni Gayus Bukan Alat Bukti
JAKARTA -- Kepolisian menilai, testimoni Gayus Tambunan yang disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/1), bukanlah alat bukti. Alasannya, pengakuan Gayus disampaikan di luar persidangan. Dengan dalih tersebut, kepolisian menyatakan belum bisa mengembangkan materi yang disampaikan Gayus itu. Nantinya, polisi akan menggunakan keterangan Gayus tersebut jika memiliki relevansi dengan kasus-kasus Gayus yang kini tengah ditangani polisi. Dimana saat ini polisi masih menangani dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Gayus. Ada juga dugaan suap yang diberikan Gayus kepada penjaga rutan dan pemalsuan dokumen keimigrasian.
"Secara yuridis akan baik sebagai alat bukti jika disampaikan di depan persidangan,'' ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1) siang.
Dijelaskan seandainya keterangan itu disampaikan di depan persidangan, maka akan dapat dijadikan bahan keterangan untuk penyidikan. Namun demikian keterangan itu tetap dijadikan catatan oleh polisi sebagai keterangan pelengkap serangkaian kasus Gayus yang kini tengah ditangani polri.'' Polisi tetap menjadikan sebagai catatan,'' tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kepolisian menilai, testimoni Gayus Tambunan yang disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/1), bukanlah
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak