Polisi: Arteria Dahlan tidak Dapat Dipidana 

Polisi: Arteria Dahlan tidak Dapat Dipidana 
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

"Konteks penyampaian Saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur Zulpan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE, tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video livestreaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan jaksa agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.

Oleh sebab itu, Kombes Endra Zulpan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada DPR RI. "Yaitu kepada MKD atau Majelis Kehormatan DPR yang bisa dilakukan masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ungkap Zulpan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataannya yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Husein menilai pernyataan terbuka Arteria Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada Pasal 32 Ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis (21/1).

Dalam rapat dengan Jaksa Agung Baharuddin di Komisi III DPR, Arteria Dahlan berkata, "Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di akun DPR di YouTube. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News