Polisi Asusila Dituntut 14 Tahun Penjara
Ceritanya, lewat pesan singkat via handpone, terdakwa meminta bertemu dengan Bunga. Merasa sekampung, tanpa curiga Bunga lalu mengiyakan tawaran Nifran. Kala itu, keduanya pun langsung bertemu tepatnya sekitar pukul 20.00 WIT di samping rumah korban. Berawal dari situlah kesucian Bunga direnggut Nifran.
Informasi yang dihimpun koran ini, Bunga sempat melakukan perlawanan namun usahanya sia-sia. “Mulut saya ditutup, dan Nifran lalu membuka celana saya dan meminta untuk diam,” ungkap Bunga dalam sidang, beberapa waktu lalu.
Berselang dua minggu, Nifram kembali meminta bertemu lagi di lokasi yang sama.
“Pertemuan kedua, Nifran mengenakan seragam dan dalam keadaan mabuk. Kemudian mengajak saya bersetubuh di dalam selokan,” tambah Bunga seraya menambahkan, jika dirinya juga pernah digagahi terdakwa di lokasi Wisata Batu Angus Ternate.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) bernama Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional