Polisi Australia Lanjutkan Pencarian Warga Indonesia Novy Chardon
Kepolisian di negara bagian Queensland, Australia, kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gold Coast dalam upaya lanjutan mencari petunjuk keberadaan Novy Chardon, perempuan asal Indonesia, yang hilang sejak Februari 2013.
Upaya pencarian jejak Novy telah mengalami pasang surut, dan di bulan Maret 2014 Menteri Kepolisian Queensland Jack Dempsey mengumumkan hadiah 250 ribu dolar untuk siapa saja yang bisa menemukan jejak Novy.
Sementara Novy belum ditemukan, suaminya seorang warga Australia bernama John Chardon, tahun 2014 lalu justru dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran seksual terhadap anak, termasuk perkosaan.
John Chardon dijatuhi hukuman penjara 6 tahun atas kasus yang terjadi di tahun 1999 tersebut.
Sebelumnya polisi juga telah menggali halaman belakang sebuah rumah di Gold Coast Hinterland, dan mendapati beberapa bagian dari sebuah kendaraan pick up, yang diduga berkaitan dengan hilangnya Novy.
Pekan ini, polisi setempat kembali melanjutkan pencarian. Menurut Detektif David Hutchinson, pencarian ini menunjukkan bahwa pihak berwajib belum menyerah untuk mengungkap misteri hilangnya Novy.
"Pencarian di tempat ini hampir dua tahun setelah Novy menghilang, merupakan bukti nyata bahwa kami belum menyerah," tegas Detektif Hutchinson.
"Dalam dua tahun, pencarian melibatkan detektif dari kepolisian Coomera CIB dan tim penyelidik kasus pembunuhan," jelasnya.
Kepolisian di negara bagian Queensland, Australia, kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gold Coast dalam upaya lanjutan mencari petunjuk
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Dunia Hari Ini: Pencarian Korban Tabrakan Pesawat dan Helikopter di AS Berlanjut
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas