Polisi Awasi Kerabat Farhan Di Nunukan

Polisi Awasi Kerabat Farhan Di Nunukan
Polisi Awasi Kerabat Farhan Di Nunukan
Kapolres mengakui bahwa di Nunukan saat ini terdapat kelompok masyarakat yang memiliki keyakinan agama garis keras, namun pihaknya masih enggan membeberkannya. “Tentunya ada, tapi mohon maaf sekali lagi tidak bisa diekspose. Tentunya kita koordinasi dengan Densus, tapi kembali lagi mohon maaf kita belum bisa ini (ekspose)-kan,” ujarnya.

Meskipun mengetahui terdapat kelompok garis keras itu, pihaknya belum dapat berbuat antisipasi dini terhadap tindak terorisme karena keterbatasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

“Undang-undang paling lemah di dunia ini ya di Indonesia, khusus masalah teroris. (Kalau) Orang-orang (negara lain) sudah tahu yang merencanakan, siapa nge-bom, siapa yang mendanai, itu sudah bisa dini (ditindak). Kalau kita belum, harus ada buktinya, harus ada senjatanya, cari harus ada bomnya, baru bisa dilakukan upaya. Itu kan otomatis mereka beraksi baru kita tangkap,” keluhnya.

Dalam UU tersebut, polisi tidak memiliki kewenangan melakukan pencegahan dini terorisme dalam bentuk penangkapan orang yang dianggap menyebarkan kebencian. Berbeda dengan beberapa negara lain seperti di Inggris yang memberikan kewenangan untuk menindak pihak yang berencana melakukan terorisme.

NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi mengatakan, pihaknya akan lebih mengefektifkan pengawasan dan penjagaan terhadap seluruh wilayah, menyusul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News