Polisi Bahas Sanksi Tilang untuk Pesepeda, Simak Penjelasan Kombes Sambodo
Senin, 31 Mei 2021 – 14:15 WIB
Sebab, sepeda tak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya. Kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti, bagaimana proses hukumnya," ucap Sambodo.
Oleh karena itu, mengantisipasi sejumlah pertanyaan itu, polisi bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penegakan hukum bagi nonmotor itu.
Di sisi lain, kata dia, hal itu mengantispasi terjadinya keributan antara pengendara motor dan sepeda khususnya road bike.
"Ini masalah mendesak karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya tengah membahas sanksi tilang terhadap pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Ratusan Pesepeda Beri Salam Perpisahan dan Ucapan Cinta untuk Ganjar
- Cerita Ahsanul Hakiki Rider MTB Asal Lombok Tengah Hobi Sepeda Karena Keluarga
- Viral, Lansia Lagi Bersepeda Dibegal hingga Tersungkur di Bekasi
- Berprestasi Apik di Amerika Serikat, Dzaki Wardana Dapat Apresiasi dari Deltomed
- Dukungan Antangin Tambah Motivasi Dzaki Wardana Menaklukkan Trans AM Bike Race di AS