Polisi Bakal Bubarkan Demo 2 Desember Jika....
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak diperbolehkan menggelar aksinya di atas jalan protokol DKI Jakarta.
Tito menyampaikan, pihaknya akan melakukan langkah diskresi dengan membubarkan dengan paksa massa jika tetap berdemo di atas jalan protokol.
"Kami tentu akan melarang kegiatan itu. Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau melawan dibubarkan, maka dilakukan tindakan ada ancaman hukuman dari pasal 212 KUHP sampai 200 KUHP yaitu melawan petugas. Ancaman yang berat itu di atas lima tahun," kata Tito didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo usai video conference di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Tito meminta, agar saat pembubaran tidak ada upaya perlawanan dari massa "Aksi Bela Islam III" itu. Sebab, dengan melawan petugas, apalagi sampai melukai, berarti massa sudah melawan hukum.
Menurut Tito, pembubaran paksa ini sudah disepakati dengan Panglima Gatot. "Ini menyikapi 2 Desember. Ada sejumlah elemen yang sudah menyampaikan press realese untuk melaksanakan kegiatan yang mereka sebut aksi Bela Islam ketiga dan itu dalam bentuk gelar sajadah salat Jumat di Jalan Thamrin, Sudirman, sampai Bundaran HI."
"Kami sampaikan di sini bahwa kegiatan tersebut sesuai aturan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum itu merupakan hak konstitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut ada empat batasan dalam undang-undang itu yang tidak boleh," tambah Tito.
Di antaranya, demo tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain yang sama-sama juga menggunakan jalan protokol itu.
"Kedua tidak boleh mengganggu ketertiban umum sangat jelas mau itu jalan protokol kalau itu di-block. Otomatis akan mengganggu jalan yang mengganggu warga yang menggunakan jalan itu. Ibu-ibu yang mau melahirkan berangkat ke RSCM bisa terganggu yang sakit. Bisa terganggu yang mau bekerja," tegas Tito.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak diperbolehkan
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada