Polisi Bakal Cabut SIM Milik Pelaku Tabrak Lari
Jumat, 30 Agustus 2019 – 16:21 WIB
Chrysnanda menambahkan, pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan terbukti mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIM-nya akan dicabut sementara.
"SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan Smart SIM. SIM pintar ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.(jpnn)
Smart SIM terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang berkaitan dengan sistem perpanjangan SIM.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polres Metro Tangerang Kota Buka Posko Pengaduan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi