Polisi Bakal Cabut SIM Milik Pelaku Tabrak Lari

Polisi Bakal Cabut SIM Milik Pelaku Tabrak Lari
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Chrysnanda menambahkan, pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan terbukti mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIM-nya akan dicabut sementara.

"SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan Smart SIM. SIM pintar ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.(jpnn)


Smart SIM terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang berkaitan dengan sistem perpanjangan SIM.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News