Polisi Bakal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI
Jumat, 12 Februari 2021 – 14:35 WIB
RH sendiri selesai bertugas di kantor tersebut karena kontrak kerjanya sudah habis dan tidak diperpanjang.
Saat ini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(cr3/jpnn)
Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ditusuk oleh pelaku RH di kantornya pada Rabu (10/2).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja Diringkus, Polisi Dalami Motifnya
- Hasil Visum Putri Nikita Mirzani Sudah Keluar, Gelar Perkara Bakal Dilakukan
- Pelajar di Sukabumi Tewas Ditusuk Sepulang Sekolah
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Baru 3 Bulan Bebas, Endang Masuk Penjara Lagi, Kasusnya Ngeri