Polisi Bakal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI

Polisi Bakal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI
RH (tengah), penusuk Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
RH sendiri selesai bertugas di kantor tersebut karena kontrak kerjanya sudah habis dan tidak diperpanjang.

Saat ini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(cr3/jpnn)

Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ditusuk oleh pelaku RH di kantornya pada Rabu (10/2).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News