Polisi Bakal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI
Jumat, 12 Februari 2021 – 14:35 WIB

RH (tengah), penusuk Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
RH sendiri selesai bertugas di kantor tersebut karena kontrak kerjanya sudah habis dan tidak diperpanjang.
Saat ini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(cr3/jpnn)
Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ditusuk oleh pelaku RH di kantornya pada Rabu (10/2).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Iwan Fals Diperiksa Penyidik Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Polisi Tangkap Pelaku yang Diduga Menusuk Aktor Sandy Permana
- 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja Diringkus, Polisi Dalami Motifnya
- Hasil Visum Putri Nikita Mirzani Sudah Keluar, Gelar Perkara Bakal Dilakukan