Polisi Bakal Pidanakan Pengguna Surat Bebas Corona Palsu untuk Mudik
Jumat, 15 Mei 2020 – 18:40 WIB
Diketahui, Terminal Pulo Gebang, Jakarta menjadi satu-satunya terminal yang beroperasi untuk keberangkatan keluar daerah.
Bagi warga yang ingin keluar daerah harus memenuhi syarat lengkap, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (cuy/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengaku siap menindak tegas warga, yang kedapatan memakai surat keterangan sehat palsu untuk bisa mudik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Baru Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Buntut Laka Bus Ciater, Kakorlantas Polri Sidak PO Bus di Bandung
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran