Polisi Bakal Pidanakan Pengguna Surat Bebas Corona Palsu untuk Mudik
Jumat, 15 Mei 2020 – 18:40 WIB

Kakorlantas Irjen Istiono mengecek pengendara yang melintas di jalanan. Foto: Elfany Kurniawan/jpnn
Diketahui, Terminal Pulo Gebang, Jakarta menjadi satu-satunya terminal yang beroperasi untuk keberangkatan keluar daerah.
Bagi warga yang ingin keluar daerah harus memenuhi syarat lengkap, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (cuy/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengaku siap menindak tegas warga, yang kedapatan memakai surat keterangan sehat palsu untuk bisa mudik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- Alhamdulilah, Ibu Atun Akhirnya Bisa Mudik ke Kampung Halaman
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024