Polisi Bakal Pidanakan Pengusaha yang Sengaja Gunakan Kendaraan ODOL
Senin, 09 Maret 2020 – 19:16 WIB
"Sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 24 juta. Saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," kata Istiono.
Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.
"Jadi, ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar Istiono. (cuy/jpnn)
Sanksiuntuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277. Hukuman pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta..
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral