Polisi Bakal Pidanakan Pengusaha yang Sengaja Gunakan Kendaraan ODOL

Polisi Bakal Pidanakan Pengusaha yang Sengaja Gunakan Kendaraan ODOL
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi bersama Kemenperin Agus Gumiwang Kartasasmita memotong dump truk di GIICOMVEC 2020. Foto: Dedi Sofian/jpnn

"Sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 24 juta. Saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," kata Istiono.

Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.

"Jadi, ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar Istiono. (cuy/jpnn)

Sanksiuntuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277. Hukuman pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta..


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News