Polisi Bakal Pidanakan Pengusaha yang Sengaja Gunakan Kendaraan ODOL
Senin, 09 Maret 2020 – 19:16 WIB
"Sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 24 juta. Saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," kata Istiono.
Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.
"Jadi, ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar Istiono. (cuy/jpnn)
Sanksiuntuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277. Hukuman pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta..
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota Hari Ini, Kami Ikut Berdukacita
- Dikawal Pakai Motor Patroli oleh Irjen Iqbal, Brigjen TNI Dany Merasa Sangat Terhormat
- Jasa Raharja Menjamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Jalur Pantura Wilayah Pati
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham