Polisi Bantah Hentikan Penyidikan Kasus yang Menyeret Kadis SDA DKI

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus perusakan atau memasuki pekarangan oleh mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Belum SP3. Kan masih dalam proses toh,” kata Argo, Rabu (2/7).
BACA JUGA : Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya
Meski penyidikan, Argo enggan menjelaskan lebih detail terkait perkembangan kasus tersebut.
Di mana dalam kasus tersebut, Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Teguh ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (tan/jpnn)
Kadis SDA DKI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI