Polisi Bantah Hentikan Penyidikan Kasus yang Menyeret Kadis SDA DKI

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus perusakan atau memasuki pekarangan oleh mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Belum SP3. Kan masih dalam proses toh,” kata Argo, Rabu (2/7).
BACA JUGA : Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya
Meski penyidikan, Argo enggan menjelaskan lebih detail terkait perkembangan kasus tersebut.
Di mana dalam kasus tersebut, Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Teguh ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (tan/jpnn)
Kadis SDA DKI ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Agustus 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini