Polisi Bantah Nikita Mirzani Sudah Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membantah telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan bahwa proses kasus tersebut masih berjalan.
"Belum ada penetapan status tersangka,” kata Kompol Achmad di Jakarta, Senin (28/6).
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik juga belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani tersebut.
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan. Jadi, semuanya masih berjalan," kata Achmad.
Lebih lanjut dia membenarkan ada laporan dugaan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.
Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar menegaskan belum ada penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.
- Respons Ayah Vadel Badjideh Disebut Miskin oleh Nikita Mirzani
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Periksa 5 Saksi Penting
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ungkap Kriteria Calon Mantu, Denny Sumargo Menyesal
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya