Polisi Bantah Pengacara Johnny Situwanda
Soal Penetapan Tersangka Dalam Kasus PT BA
Minggu, 30 Mei 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa mantan pengacara susno Duadji, Johnny Situwanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa antara PT BA dan PT BNP. Bantahan itu untuk menangkis pernyataan pengacara Johnny Situwanda yang menyebutkan dalam surat panggilan Johnny menjadi tersangka dalam kasus sengketa PT BA. Diberitakan sebelumnya, pengacara Johnny, Sutedja Sugianto, menyatakan bahwa Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Situwanda, Senin (31/5) besok. Namun dalam surat panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Mabes Polri, mantan pengacara Susno Duadji itu akan diperiksa terkait kasus gratifikasi sebuah perusahaan berinisial PT BA di Bandung yang bersengketa dengan PT BNP.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, menyatakan bahwa pada pemeriksaan terhadap Johnny yang direncanakan senin (31/5) besok ada dua kemungkinan tentang materi yang akan ditanyakan. Pertama, terkait kasus penangkaran arwana.
Kedua, terkait dugaan gratifikasi terhadap Susno Duadji pada kasus korupsi di Dinas Pekerjaan umum Bengkulu. "Jadi itu terkait dengan Pak Susno," ujar Marwoto saat dihubuni per telpon, Minggu Minggu (30/5) sore.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa mantan pengacara susno Duadji, Johnny Situwanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa antara PT
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani