Polisi Bantah Pengacara Johnny Situwanda

Soal Penetapan Tersangka Dalam Kasus PT BA

Polisi Bantah Pengacara Johnny Situwanda
Polisi Bantah Pengacara Johnny Situwanda
JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa mantan pengacara susno Duadji, Johnny Situwanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa antara PT BA dan PT BNP. Bantahan itu untuk menangkis pernyataan pengacara Johnny Situwanda yang menyebutkan dalam surat panggilan Johnny menjadi tersangka dalam kasus sengketa PT BA.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, menyatakan bahwa pada pemeriksaan terhadap Johnny yang direncanakan senin (31/5) besok ada dua kemungkinan tentang materi yang akan ditanyakan. Pertama, terkait kasus penangkaran arwana.

Kedua, terkait dugaan gratifikasi terhadap Susno Duadji pada kasus korupsi di Dinas Pekerjaan umum Bengkulu. "Jadi itu terkait dengan Pak Susno," ujar Marwoto saat dihubuni per telpon, Minggu Minggu (30/5) sore.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Johnny, Sutedja Sugianto, menyatakan bahwa Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Situwanda, Senin (31/5) besok. Namun dalam surat panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Mabes Polri, mantan pengacara Susno Duadji itu akan diperiksa terkait kasus gratifikasi sebuah perusahaan berinisial PT BA di Bandung yang bersengketa dengan PT BNP.

JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa mantan pengacara susno Duadji, Johnny Situwanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa antara PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News