Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini
Belakangan diketahui, suaminya ditangkap atas dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto yang dilakukan oleh anggota Polsek Helvetia.
Namun, Eva mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan suaminya.
"Tidak ada, surat apa pun tidak ada," kata Eva seusai membuat laporan, Kamis (16/12).
Selanjutnya, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang oknum polisi yang mengaku dari Polsek Helvetia mendatangi rumah Eva di Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.
Oknum polisi itu meminta agar Eva membayar uang sebesar Rp 2 juta. Mereka mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi.
"Mereka bilang, kalau saya tidak menyediakan uang itu, suami saya bakalan ditembak kakinya," kata Eva.
Korban yang mendengar hal tersebut langsung menangis. Tak lama, kedua oknum polisi itu langsung pergi meninggalkan Eva.
Kemudian, lanjutnya, selang 10 menit kedua oknum polisi itu kembali datang ke rumahnya. Saat itu, keduanya turut membawa dua orang temannya yang juga anggota polisi.
Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mempertanyakan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Helvetia.
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati