Polisi Banting Mahasiswa, Poengky Kompolnas Dorong Brigadir NP Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung langkah Polda Banten menindak tegas anggota Polres Tangerang Brigadir NP yang membanting mahasiswa pedemo.
Pendiri IMPARSIAL itu menilai Brigadir NP bertindak berlebihan dalam mengamankan pengunjuk rasa. Menurutnya, harus ada hukuman bagi polisi yang melanggar aturan.
"Untuk memulihkan kepercayaan publik dan agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, perlu dipastikan punishment (hukuman, red) yang dijatuhkan harus fair," kata Poengky lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (16/10).
Mantan pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengaku tengah mencermati proses hukum terhadap Brigadir NP.
Saat ini, Brigadir NP telah ditahan. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.
Menurut Poengky, sebaiknya polisi terus melanjutkan proses hukum terhadap Brigadir NP.
"Jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas," kata Poengky.
Sebelumnya, Brigadir NP menjadi sorotan gara-gara aksinya membanting mahasiswa bernisial MFA yang berdemo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan harus ada hukuman bagi Brigadir NP yang membanting pedemo.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut