Polisi Banting Warga di Rokan Hulu, IPW Desak Irjen Iqbal Copot Kapolres

Polisi Banting Warga di Rokan Hulu, IPW Desak Irjen Iqbal Copot Kapolres
Polisi banting warga saat aksi demo. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, aksi anggota Polres Rokan Hulu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat 3 dan Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15, dan Pasal 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Di sisi lain, lanjut Sugeng, anggota Polres Rokan Hulu telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Sugeng.

Tidak itu saja, termasuk melanggar Perkap Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian, Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas dan Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara.

Terakhir, kata dia, bertentangan dengan Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," kata Sugeng. (cr3/jpnn)


IPW mendesak Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mencopot Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpinyanto yang tak mampu mengendalikan anggotanya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News