Polisi Batal Lakukan Rekonstruksi Malinda
Kamis, 07 April 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Rencana penyidik Polri untuk merekonstruksi dugaan pidana penggelapan dana nasabah yang dilakukan mantan Senior Relationship Manager Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee (MD), harus dibatalkan. Upaya rekonstruksi yang sedianya dilakukan di kantor pusat Citibank Jakarta itu, urung dilakukan. Alasannya, para petinggi bank asing yang harus hadir dalam rekonstruksi itu, kelelahan seusai dimintai keterangan oleh Komisi XI DPR RI sejak beberapa hari lalu, terkait aksi Melinda dan tewasnya seorang nasabah Citibank, Irzen Octa.
"Hari ini rencana rekonstruksi ternyata ditunda. Karena di DPR cukup lama, pejabat-pejabat BI, Citibank dan sebagainya, dalam keadaan kurang fit, sehingga belum dilakukan. Baru memeriksa satu head teller atas nama N," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, polisi memang berencana merekonstruksi Malinda bersama saksi-saksi lain yang telah diperiksa. Ini terkait alur penggelapan dana nasabah yang disangkakan polisi terhadap perempuan berusia 47 tahun itu. Namun meski urung merekonstruksi, polisi seperti dikatakan Anton, hari ini memanggil N, head teller Citibank, sebagai saksi.
"N kan head teller. Jadi, apa yang dilakukannya, itulah yang dimintai keterangan. Apakah kegiatan yang bersangkutan dalam melayani nasabah sudah sesuai dengan SOP," tambah Anton.
JAKARTA - Rencana penyidik Polri untuk merekonstruksi dugaan pidana penggelapan dana nasabah yang dilakukan mantan Senior Relationship Manager Citibank,
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?