Polisi Batal Periksa Pramugari Garuda Indonesia
Senin, 13 Januari 2020 – 13:51 WIB

Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Foto: YouTube/Genpi.Co
Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)
Pernyataan Lengkap Siwi Sidi:
Sebelumnya, Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi Maskapai Garuda Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Rekrutmen Eks Lion Air Picu Protes Keras dari Karyawan Garuda, Dinilai Tidak Transparan
- Sesal Kabur
- Wujudkan Transformasi Sekolah di Pulau Komodo, Pegadaian & Garuda Indonesia Bersinergi
- Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar di Surabaya, Proyeksinya 34 Ribu Kursi