Polisi Batasi Kuota Harian Pefmohonan Perpanjangan SIM

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membatasi kuota harian permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi protokol kesehatan.
"Kemudian dengan menjaga 'physical distancing' maka kita tentukan kuota harian pelaksanaan pelayanan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, komisaris Besar Polisi Sambobo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (3/6).
Misalnya, ada 200 permohonan, kata dia, maka 200 orang pertama itu yang akan diberikan nomor urut. "Kemudian setelah 200 itu selesai maka pelayanan kemudian kita tutup dan bagi yang belum dapat bisa mencoba lagi keesokan harinya," tambahnya.
Hal itu dilakukan agar pelayanan ke masyarakat sepenuhnya sejalan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Jadi betul-betul kita melihat dan menjaga 'physical distancing' dari pemohon," ujarnya.
Sambodo menjelaskan, kuota masing-masing Kantor Satpas SIM berbeda-beda yang disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu pelayanan.
Sebagai contoh, Satpas SIM Daan Mogot yang memiliki kapasitas cukup besar membatasi kuota pemohon SIM harian sebanyak 800 orang.
"Kalau di Satpas Daan Mogot yang jumlahnya besar itu bisa kita sampai 600 atau 800 orang per hari, tapi kalo di SIM Keliling hanya mencapai 150 sampai 200 orang per hari," ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membatasi kuota harian permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI