Polisi Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta, Ojol Tetap Boleh Lewat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas di sepuluh ruas jalan di Jakarta.
Pembatasan itu berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Hal itu dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pembatasan itu tidak berlaku untuk ojek online (Ojol).
Polisi tetap mengizinkan pengemudi ojek online (Ojol) melintas di kawasan tersebut bila akan menjemput atau mengantar penumpang.
"Sejak awal Ojol kalau dia misalnya mau nganter order, mengambil boleh, tidak ada penutupan," kata Sambodo, Rabu (23/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, selama dua hari pelaksanaanya, polisi mengeklaim masyarakat lebih disiplin dan mematuhi aturan.
"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib lebih taat aturan, baik misalnya dari sisi kerumunannya hilang," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Polisi melakukan pembatasan mobilitas di sepuluh ruas jalan di Jakarta dan tidak berlaku untuk ojol
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM
- Indonesia vs Bahrain, 2.575 Personel Gabungan Disiagakan untuk Pengamanan
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Kernet Bus Tewas Sopir Melarikan Diri
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani