Polisi Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta, Ojol Tetap Boleh Lewat
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas di sepuluh ruas jalan di Jakarta.
Pembatasan itu berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Hal itu dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pembatasan itu tidak berlaku untuk ojek online (Ojol).
Polisi tetap mengizinkan pengemudi ojek online (Ojol) melintas di kawasan tersebut bila akan menjemput atau mengantar penumpang.
"Sejak awal Ojol kalau dia misalnya mau nganter order, mengambil boleh, tidak ada penutupan," kata Sambodo, Rabu (23/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, selama dua hari pelaksanaanya, polisi mengeklaim masyarakat lebih disiplin dan mematuhi aturan.
"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib lebih taat aturan, baik misalnya dari sisi kerumunannya hilang," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Polisi melakukan pembatasan mobilitas di sepuluh ruas jalan di Jakarta dan tidak berlaku untuk ojol
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari