Polisi Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta, Ojol Tetap Boleh Lewat

Polisi Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta, Ojol Tetap Boleh Lewat
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

8. Kawasan Kota Tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.

9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.

10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polisi melakukan pembatasan mobilitas di sepuluh ruas jalan di Jakarta dan tidak berlaku untuk ojol


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News