Polisi Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta, Ojol Tetap Boleh Lewat
Rabu, 23 Juni 2021 – 21:49 WIB
8. Kawasan Kota Tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi melakukan pembatasan mobilitas di sepuluh ruas jalan di Jakarta dan tidak berlaku untuk ojol
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan