Polisi Bebaskan Ibu yang Bawa Sangkur di Sidang Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu, Retno Rahayu (40) yang yang membawa pisau sangkur dalam sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, pada Rabu (29/3) kini dibabaskan. Diduga, sang ibu mengidap penyakit gangguan psikis.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, atas Pasal 44 KUHP, maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, polisi harus membebaskan Retno demi hukum.
"Yang di sidang Ahok itu diperkirakan dia kena 44 (KUHP). Apa dasarnya 44 itu karena kami dapat surat dari keluarganya, soal rekomendasi pengobatan," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/5).
Namun demikian, kata Purwanta, pihaknya akan meminta keterangan psikiatri terkait kejiwaan Retno. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, hari ini.
"Nanti enam hari (baru keluar hasil pemeriksaan)," pungkas dia.
Seperti diberitakan, awalnya Retno mengamuk dalam ruang sidang. Retno kemudian dibawa keluar oleh petugas.
Setelah di luar, polisi lantas memeriksa barang bawaan Retno. Polisi menemukan pisau sangkur dan lantas mengamankan Retno.(Mg4/jpnn)
Seorang ibu, Retno Rahayu (40) yang yang membawa pisau sangkur dalam sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, pada Rabu (29/3) kini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mampir Guyon
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Dukung Pencegahan Stunting, Tanya Ners Luncurkan Kelas Basic MPASI
- Tak Terima Buah Hati Dianiaya, Ibu di Pekanbaru Polisikan Tempat Penitipan Anak
- Kepala BKKBN: Kehamilan Usia Remaja Faktor Risiko Tinggi Kematian Ibu
- Oki Setiana Dewi Ungkap Alasan Memboyong Ibunda ke Mesir