Polisi Bebaskan Kakek Tersangka Penebang Pohon di Hutan Negara

Polisi Bebaskan Kakek Tersangka Penebang Pohon di Hutan Negara
LEGA: Harso Taruno melambaikan tangan saat keluar dari tahanan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan di Mapolres Gunungkidul, kemarin (31/10). Foto: Gunawan/Radar Jogja

”Dengan demikian Mbah Harso berniat memotong menjadi tiga bagian. Dari sinilah peristiwa ini berawal,” terangnya.

Di bagian lain, Kasi Intel Kejari Wonosari Suwono mengatakan, Harso disangka melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun setelah berkas dari kepolisian diteliti, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap. ”Sudah dikirim lagi ke sini dan masih kita pelajari,” kata Suwono. (gun/ila/ong)

WONOSARI – Polisi akhirnya melepaskan Harso Taruno, seorang kakek usia 60 tahun yang menjadi tersangka dugaan perusakan hutan milik Balai Konservasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News