Polisi Bebaskan Kakek Tersangka Penebang Pohon di Hutan Negara
Sabtu, 01 November 2014 – 16:31 WIB

LEGA: Harso Taruno melambaikan tangan saat keluar dari tahanan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan di Mapolres Gunungkidul, kemarin (31/10). Foto: Gunawan/Radar Jogja
”Dengan demikian Mbah Harso berniat memotong menjadi tiga bagian. Dari sinilah peristiwa ini berawal,” terangnya.
Baca Juga:
Di bagian lain, Kasi Intel Kejari Wonosari Suwono mengatakan, Harso disangka melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun setelah berkas dari kepolisian diteliti, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap. ”Sudah dikirim lagi ke sini dan masih kita pelajari,” kata Suwono. (gun/ila/ong)
WONOSARI – Polisi akhirnya melepaskan Harso Taruno, seorang kakek usia 60 tahun yang menjadi tersangka dugaan perusakan hutan milik Balai Konservasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal