Polisi Bebaskan Kakek Tersangka Penebang Pohon di Hutan Negara
Sabtu, 01 November 2014 – 16:31 WIB
”Dengan demikian Mbah Harso berniat memotong menjadi tiga bagian. Dari sinilah peristiwa ini berawal,” terangnya.
Baca Juga:
Di bagian lain, Kasi Intel Kejari Wonosari Suwono mengatakan, Harso disangka melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun setelah berkas dari kepolisian diteliti, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap. ”Sudah dikirim lagi ke sini dan masih kita pelajari,” kata Suwono. (gun/ila/ong)
WONOSARI – Polisi akhirnya melepaskan Harso Taruno, seorang kakek usia 60 tahun yang menjadi tersangka dugaan perusakan hutan milik Balai Konservasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius