Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian inisial D (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Pencuri di sebuah wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, itu dibebaskan melalui sistem keadilan restoratif.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka sempat menjalani masa penahanan usai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5). Namun, saat ini D sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya pada Senin (4/7) siang.
“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Palembang, Sabtu (9/7).
Menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik.
Karena itu, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
D terpaksa mencuri gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu pada Minggu (8/5) malam.
“Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia.
Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka.
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi