Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian inisial D (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Pencuri di sebuah wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, itu dibebaskan melalui sistem keadilan restoratif.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka sempat menjalani masa penahanan usai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5). Namun, saat ini D sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya pada Senin (4/7) siang.
“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Palembang, Sabtu (9/7).
Menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik.
Karena itu, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
D terpaksa mencuri gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu pada Minggu (8/5) malam.
“Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia.
Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam