Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian inisial D (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Pencuri di sebuah wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, itu dibebaskan melalui sistem keadilan restoratif.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka sempat menjalani masa penahanan usai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5). Namun, saat ini D sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya pada Senin (4/7) siang.
“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Palembang, Sabtu (9/7).
Menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik.
Karena itu, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
D terpaksa mencuri gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu pada Minggu (8/5) malam.
“Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia.
Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang