Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini
Sabtu, 09 Juli 2022 – 20:29 WIB

Ilustrasi Polda Sumatera Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian inisial D (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Foto: dok.JPNN.com
Rumah tersebut juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka, sementara sang ayah bekerja sebagai buruh sawah.
“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan ia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” tandas dia. (antara/jpnn)
Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap