Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya

jpnn.com, DENPASAR - Polres Kota Denpasar membebaskan warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kelamin.
CAP telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya sudah memutuskan untuk menghentikan proses hukum CAP tersebut.
"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang, Sabtu (10/6).
Bambang mengatakan dalam catatan penyidik, warga Denmark CAP tersebut melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu (28/5). Penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.
Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa (30/5), ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.
"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," ucapnya.
WN Denmark telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI