Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya

Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polres Kota Denpasar membebaskan warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kelamin.

CAP telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya sudah  memutuskan untuk menghentikan proses hukum CAP tersebut.

"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang, Sabtu (10/6).

Bambang mengatakan dalam catatan penyidik, warga Denmark CAP tersebut melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu (28/5). Penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.

Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa (30/5), ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban. 

"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," ucapnya.

WN Denmark telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News