Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya

Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas. ANTARA/Rolandus Nampu

Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum di mana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana. Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi. 

"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," kata Bambang. (Antara/jpnn)


WN Denmark telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News