Polisi Beber Cara Kerja 2 Warga Bulgaria Bobol Uang Nasabah lewat ATM
Rabu, 29 Januari 2020 – 16:28 WIB
Pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. (antara/jpnn)
Dua warga Bulgaria pelaku skimming ATM modus memodifikasi Tap Cash E-money pada mesin ATM , telah ditangkap Polda Bali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Komunitas Malu Dong & SRC Serahkan Bantuan 50 Teba Modern untuk Kota Denpasar
- Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar Bertambah, Kini Totalnya Sebegini
- ERHA Konsisten Bantu Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Ketua DPD RI LaNyalla: Kebudayaan Merupakan Karakter dan Jati Diri Bangsa
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar