Polisi Beber Motif Remaja Ikut Tawuran di Jaktim dan Bekasi, Oh Ternyata
Senin, 02 Agustus 2021 – 19:49 WIB

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku yang ikut tawuran di Jaktim dan Bekasi, Senin (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pada aksi tawuran itu, polisi membekuk empat pelaku geng motor.
Perinciannya, satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan motif para remaja yang kerap ikut tawuran yang berujung aksi saling melukai bahkan berujung pembunuhan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari