Polisi Beber Peran 3 Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal dari kegiatan prostitusi ini," ucap Zulpan.
Adapun modus operandi kasus dugaan prostitusi itu dengan cara mengirimkan gambar-gambar Cassandra Angelie.
"Modus operandi ini mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA," tutur Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan pidana enam tahun penjara.
Kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi membeberkan peran ketiga muncikari dalam dugaan prostitusi Cassandra Angelie.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban