Polisi Beber Peran 8 Pengeroyok Haringga Usai Rekonstruksi
Kamis, 27 September 2018 – 23:27 WIB
Diketahui, Polrestabes Bandung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9).
Delapan orang jadi tersangka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16). Mereka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian telah menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang menyebabkan anggota Jakmania Haringga Sirla, 23, meregang nyawa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jika Masih Hidup, Haringga Pasti Bahagia Persija Juara
- Kasus Haringga: Tim Pencari Fakta Simpan Hasil Investigasi
- Bagi Persebaya, Bonek Adalah Partner
- PSSI Kembali Gulirkan Liga 1, Begini Respon PSMS Medan
- Liga 1: Persija Dukung Deklarasi Rivalitas Tanpa Membunuh
- Suporter Persija Tewas, Kita mau Ciptakan Rekor Apa?