Polisi Beber Peran Cynthiara Alona di Kasus Praktik Prostitusi

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasannya menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di Kreo, Tangerang, pada Selasa (16/3).
Kombes Yusri menyebut, CA mengetahui di hotel miliknya itu menyediakan jasa esek-esek.
Menurut Yusri, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga wanita berparas seksi itu dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Di sini (kasus prostitusi, red) dia (Alona) mengetahui langsung," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Menurut Yusri, selain CA, dua orang lainnya yakni AA dan DA turut dijadikan tersangka.
Yusri menyebut AA berperan sebagai pengelola hotel. Sedangkan, DA berperan sebagai muncikari.
Berdasar rilis diterima JPNN, model berusia 35 tahun itu dihadirkan secara langsung bersama dua pria lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan pihaknya menetapkan Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek