Polisi Beber Peran Cynthiara Alona di Kasus Praktik Prostitusi
Jumat, 19 Maret 2021 – 16:10 WIB

Penampakan ketiga tersangka dalam kasus prostitusi yang dihadirkan dalam junpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Tampak, ketiga tersangka itu mengenakan pakaian orange saat konferensi pers berlangsung.
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, korban dalam praktik prostitusi itu rata-rata di bawah umur.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, kisaran umur korban dalam kasus tersebut yakni 14 dan 15 tahun.
"Korban rata-rata adalah di bawah umur," ujar Yusri.(cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan pihaknya menetapkan Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan