Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Dia mengatakan pria 27 tahun itu ditangkap petugas di Vila Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/5).
Kombes Yusri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang haram milif Raffi.
"Ada narkotika jenis sabu 0,9 gram," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam.
Setelah dilakukan pendalaman, Raffi mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya inisial RW.
"Kami lakukan penggeledahan ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," ujar Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, polisi juga mengamankan tersangka lain inisial AK yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi membeberkan sejumlah fakta soal penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor