Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Dia mengatakan pria 27 tahun itu ditangkap petugas di Vila Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/5).
Kombes Yusri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang haram milif Raffi.
"Ada narkotika jenis sabu 0,9 gram," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam.
Setelah dilakukan pendalaman, Raffi mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya inisial RW.
"Kami lakukan penggeledahan ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," ujar Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, polisi juga mengamankan tersangka lain inisial AK yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi membeberkan sejumlah fakta soal penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya