Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
Rabu, 19 Mei 2021 – 17:31 WIB
"Kami mengamankan satu orang di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. (Menemukan) dua gram sabu-sabu," ucapnya.
Baca Juga:
Raffi dijerat Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara AK dan RW yang berperan sebagai pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membeberkan sejumlah fakta soal penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus