Polisi Bekuk 2 Bandar Shabu di Medan
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:31 WIB
JAKARTA — Tim Direktorat IV Narkoba Mabes Polri kembali menangkap gembong narkoba bernama Indra Tampubolon dan Anly Yusuf. Penangkapan dua bandar narkoba yang sering melanglang ke Penang, Malaysia ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Keterangan Indra menjadi bekal polisi memburu Anly. Polisi membuntuti mobil yang dikendarai Anly di Jalan Maulana Lubis yang berakhir penangkapan. “Tadi malam sebenarnya kami sempat menggeledah tempat kos para tersangka yang diduga sarang peredaran narkotika. Di tempat itu kami menyita alumunium foil, plastik pembungkus shabu, alat hisap, dan 2,5 kilogram senilai Rp 5 miliar,” jelas Sam, sapaan akrabnya.
Menurut Ketua Tim Direktorat IV Narkoba AKBP Samsurijal Mokoagouw , dua gembong itu merupakan anggota jaringan internasional. “Setelah kami melakukan pengembangan, dua gembong berhasil kami tangkap kemarin (Kamis, 11/6) di Jalan Kejaksaan, Medan. Dua gembong ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional,” kata Samsurijal kepada JPNN via telepon, Jumat (12/6) siang.
Baca Juga:
Penangkapan ini bermula ketika Indra yang saat itu membawa tas pertama melintasi jalan tol Tanjung Mulia, Medan. Saat itu dia mengaku baru saja kembali dari Penang melalui jalur laut dan darat. “Setelah didesak, Indra akhirnya mengaku shabu yang dibawa adalah titipan seorang wanita asal Medan bernama Anly Yusuf,” terang Samsurijal.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim Direktorat IV Narkoba Mabes Polri kembali menangkap gembong narkoba bernama Indra Tampubolon dan Anly Yusuf. Penangkapan dua
BERITA TERKAIT
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita