Polisi Bekuk 3 Perampok yang Menyekap Rentenir di Majalengka
jpnn.com - MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga perampok yang menyekap dan mengancam membunuh korbannya.
Para perampok itu merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir.
Ketiga pelaku perampokan yang ditangkap polisi itu berinisial RS (19), YD (28), dan TT.
"Kami tangkap ketiga perampok itu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian perampokan yang menimpa korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat (11/11).
Dia menjelaskan aksi ketiga tersangka perampok itu terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.
"Kami tangkap ketiga tersangka tidak lama setelah mereka beraksi," ungkap Edwin.
Ketiganya melakukan aksi itu karena sakit hati dan dendam terhadap korban.
Edwin mengatakan ketiga tersangka saat beraksi menyekap korban dengan cara mengikat tangan, kaki.
Polisi membekuk tiga perampok yang menyekap rentenir di Majalengka, Jawa Barat. Motif perampokan karena dendam dan sakit hati.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari