Polisi Bekuk 30 Pengedar Narkoba

Polisi Bekuk 30 Pengedar Narkoba
Polisi Bekuk 30 Pengedar Narkoba

jpnn.com - BANDUNG - Dalam kurun waktu tiga pekan, Satnarkoba Polrestabes Bandung menciduk 29 pria dan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengedar, kurir dan pengguna narkoba.

"Pengungkapan dan penangkapan para pelaku pengedar, kurir dan pengguna narkoba ini dilakukan selama Oktober 2014," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasat Narkoba AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan di Sat Narkoba Polrestabes, Jalan Sukajadi, Kamis (6/11).

Ia menyebut, ada 30 tersangka dengan tempat kejadian di 21 lokasi berbeda, dan satu diantaranya perempuan.  Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas menyita ganja seberat 0,73 kg, sabu sabu 50,54 gram, dan ekstasi 51 butir. Selain itu ada psikotropika berupa alprazolam 120 butir serta obat aborsi sebanyak 152 butir.

Ia mengatakan, mereka yang ditangkap rata-rata masih muda dan usia kerja, yakni antara 20-30 tahunan. Sisanya di atas 30 tahun sebanyak sembilan orang. "Mereka yang pengedar ada tujuh orang, yakni YT, SI, IB, SP, AAR, MI dan FR," ujarnya.

Sedangkan yang berperan sebagai kurir sebanyak delapan orang, masing-masing AR, TB, DM, BR, SS, RT, IO serta YS. Sementara pemakai, ada 12 orang yaitu EK, KF, US, RH, AK, AI, DK, HM, BY, MA, AT dan DR.

"Kalau kasus psikotropika ada dua, DR dan AS. Sedangkan pelaku obat aborsi EH. Semua tersangka saat ini ditahan di Sat Narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Mashudi menyebutkan, peredaran narkoba jenis ekstasi didominasi di tempat-tempat hiburan, kafe. Sementara untuk narkoba jenis lainnya ada yang ditangkap di jalan, rumah dan tempat umum. "Agar tidal menjadi sarang peredaran narkoba, lanjutnya, semua tempat hiburan akan dipantau. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya peredaran narkoba," tandasnya. (apt)


BANDUNG - Dalam kurun waktu tiga pekan, Satnarkoba Polrestabes Bandung menciduk 29 pria dan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengedar, kurir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News