Polisi Bekuk 4 Perampok Minimarket di Tangsel, Nih Tampangnya
Selasa, 26 Januari 2021 – 15:16 WIB

Tampak empat pelaku perampokan di minimarket dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, lara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya empat pelaku pencurian dan kekerasan di minimarket, Jalan Suka Damai, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien