Polisi Bekuk 48 Preman Tanah Abang
Raup Rp 8 Juta per Hari dari PKL
Menurutnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemantauan lokasi-lokasi di kawasan Tanah Abang yang jadi tempay beroperasinya para preman itu selama dua minggu. Karena itu, penangkapan yang dilakukan kemarin tidak ada yang salah sasaran.
"Mereka kami kenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya. Setelah ini, pihaknya tetap akan menggelar operasi serupa hingga situasi Pasar Tanah Abang aman dan nyaman.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan menambahkan, operasi tersebut merupakan operasi gabungan antara Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dan Brigade Mobil (Brimob). Puluhan preman tersebut disatukan di Jalan Baru, di depan Hotel Jati, Tanah Abang, Jakarta, untuk didata dan diperiksa.
Mereka terdiri dari para juru parkir liar dan tukang peras. "Kami sisir wilayah Tanah Abang demi kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Polisi menyediakan satu truk Polda Metro Jaya dan satu bus kopaja untuk mengangkut para preman tersebut ke Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya, belasan polisi berlaras panjang menjaga pendataan dan pemeriksaan preman.(ibl/jpnn)
SEKITAR 48 orang yang diduga preman Tanah Abang diamankan. Ke-48 orang ini ditangkap karena diduga melakukan aksi kriminalitas seperti pemerasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban