Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Brutal Rawa Lele All Star
Rabu, 06 Maret 2019 – 21:46 WIB

Geng motor. Foto ilustrasi: dokumen Jawapos
Untuk pelaku yang ditangkap kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. “Ancaman panjara paling lama 12 tahun,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah anggota geng motor Rawa Lele All Star yang sudah menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang pemuda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita