Polisi Bekuk Bekas Gubernur Malut Buron Kasus Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) sore. Bekas politikus Partai Demokrat itu sejak 2012 silam telah menyandang status tersangka korupsi APBD Maluku Utara tahun 2004.
Thaib yang menyandang status tersangka korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR, sejak pertengahan Februari lalu sudah masuk daftar buronan. Karenanya, polisi memburu Thaib untuk menjalani proses hukum.
"Mantan Gubernur Malut, buron kasus korupsi ditangkap di Cempaka Putih," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus.
Thaib tiba di Bareskrim sekitar pukul 21.00. Ia langsung diperiksa Bareskrim.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Malut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan kepala biro keuangan Pemprov Malut, Rusli Zainal dan mantan mantan bendahara di biro keuangan Pemprov Malut, Rahim Abdurahman. Khusus Rusli bahkan sudah diadili dan diganjar hukuman satu tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) sore. Bekas politikus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru