Polisi Bekuk Cowok Pengirim Pesan Cabul ke Nafa Urbach
Selasa, 10 Oktober 2017 – 13:15 WIB
Selanjutnya, polisi menjerat MHHS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(gil/jpnn)
Cowok berinisial MHHS mengirim pesan langsung ke akun Instagram milik Nafa Urbach. Isinya adalah kalimat cabul dan gambar mesum.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi