Polisi Bekuk Cowok Pengirim Pesan Cabul ke Nafa Urbach
Selasa, 10 Oktober 2017 – 13:15 WIB

Petugas Polda Metro Jaya menggiring cowok berinisial MHHS (berpenutup wajah) yang mengirim pesan cabul ke akun Instagram milik Nafa Urbach. Foto: Adrian Gilang/JPNN.Com
Selanjutnya, polisi menjerat MHHS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(gil/jpnn)
Cowok berinisial MHHS mengirim pesan langsung ke akun Instagram milik Nafa Urbach. Isinya adalah kalimat cabul dan gambar mesum.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan